SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
BAB
I
NAMA,
KEDUDUKAN DAN SEJARAHNYA
1.
Nama kumpulan
ini adalah “Seksi Pemuda Huria Kristen Batak Protestan” yang disingkat SP-HKBP
Helvetia.
2.
SP-HKBP
Helvetia berkedudukan di gereja HKBP Helvetia Ressort Helvetia, di Jalan Mawar
raya helvetia 20124, Telp 061-8451060, Email: sphkbphelvetia@gmail.com Blog: http://www.sphkbphelvetia.blogspot.com
3.
Didirikan
pada tanggal 9 September 1978 di HKBP Helvetia Ressort Helvetia dan pada tahun
2010 berubah nama menjadi Seksi Pemuda HKBP Helvetia
BAB
II
DASAR
DAN SIFAT
1.
Dasar
daripada kumpulan SP-HKBP Helvetia tidak terlepas dari dasar dan ketentuan ada
dalam tubuh Gereja HKBP Helvetia
2.
SP-HKBP
Helvetia bersifat sosial gerejawi, yang terbuka kepada seluruh pemuda/pemudi
HKBP Helvetia baik internal maupun eksternal HKBP Helvetia beserta warga jemaat
HKBP Helvetia
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Menghimpun
seluruh pemuda/i yang ada di HKBP Helvetia
2.
Mengorganisir
seluruh kegiatan pemuda/i yang ada di HKBP Helvetia dalam rangka pelayanan
serta pembinaan rohani dan jasmani para pemuda/i HKBP Helvetia
3.
Menjalin
persatuan dan kesatuan sesama pemuda/i yang ada di HKBP Helvetia maupun diluar
HKBP Helvetia.
4.
Turut
bertanggung jawab didalam pembangunan dan pengembangan pelayanan di HKBP
Helvetia
5.
Turut serta
melaksanakan tritugas panggilan gereja yaitu: bersaksi, bersekutu, dan
melayani.
6.
Menjadi
panutan dan teladan bagi gereja dan kehidupan masyarakat.
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
BAB
IV
JENIS
KEGIATAN
1.
Meliputi
bidang Kerohanian
2.
Meliputi
bidang sosial
3. Meliputi bidang Kesenian
4. Meliputi bidang Olahraga
5. Meliputi bidang Pendidikan dan Kaderisasi
6. Meliputi
bidang Humas dan Informasi
7. Meliputi bidang Dokumentasi
BAB
V
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari SP-HKBP Helvetia ini
adalah:
1.
Pemuda/i yang terdaftar di jemaat HKBP Helvetia yang:
a.
Aktif
b.
Tidak aktif (yang
sudah naik sidi)
2.
Pemuda/i
Kristen yang mau bergabung dan mengikuti peraturann SP-HKBP Helvetia
BAB
VI
BENTUK
DAN KEPENGURUSAN
1.
Bentuk dan
kepengurusan SP-HKBP Helvetia adalah:
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
2.
Pengurus inti
dibantu oleh beberapa bidang sebagai berikut:
a.
Bidang
Kerohanian
b.
Bidang Sosial
c.
Bidang
Kesenian
d.
Bidang Humas
e.
Bidang
Olahraga
f.
Bidang
pengkaderan dan Pendidikan
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
3.
Masing-masing
koordinator Bidang dibantu oleh anggota-anggotanya.
BAB
VII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam peraturan dasar Organisasi akan diperjelas dan diatur kembali didalam
peraturan organisasi Rumah Tangga.
PERATURAN ORGANISASI RUMAH TANGGA
SEKSI PEMUDA HKBP HELVETIA RESSORT
HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
PASAL
1
ANGGOTA
Seseorang dapat diterima menjadi
anggota SP-HKBP Helvetia apabila:
1.
Pemuda/i
jemaat yang terdaftar di HKBP Helvetia Ressort Helvetia(Sesuai dengan Peraturan
organisasi BAB V) dan Simpatisan
2.
Mendaftarkan
diri dengan membayar uang pangkal dan iuran anggota
3.
Telah naik
sidi dan belum menikah serta minimal berusia 18 Tahun
PASAL
2
HAK
DAN KEWAJIBAN
Yang menjadi kewajiban anggota
SP-HKBP Helvetia, yaitu:
1.
Membayar uang
pangkal sebesar Rp. 10.000,-/orang
2.
Membayar
iuran sebesar Rp. 5.000,-/bulan
3.
Turut aktif
dalam kegiatan SP-HKBP Helvetia dan Gereja HKBP Helvetia
4.
Mematuhi
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PO dan PPO)
5.
Memberikan
waktu, tenaga, dan pikiran apabila diminta oleh pengurus SP-HKBP Helvetia
6.
Menghadiri
rapat anggota atau pertemuan
7.
Ikut serta
menjaga nama baik SP-HKBP Helvetia
Yang
menjadi Hak anggota SP-HKBP Helvetia, yaitu:
1.
Hak suara
untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus
2.
Hak untuk
mengeluarkan pendapat
3.
Mendapatkan
bantuan dalam bentuk Suka dan Duka bagi anggota seksi pemuda Aktif
4.
Hak untuk
mengikuti segala program kerja SP-HKBP Helvetia
5.
Berhak untuk
menggunakan inventaris SP-HKBP Helvetia dengan tujuan pengembangan diri bagi
anggota seksi pemuda aktif
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
PASAL
3
BERHENTI
DARI KEANGGOTAN
1.
Seseorang
anggota dapat berhenti ataupun dianggap berhenti di SP-HKBP Helvetia apabila:
a.
Meninggal
dunia
b.
Telah berumah
tangga
c.
Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan resmi
d.
Melanggar peraturan
organisasi SP-HKBP Helvetia
2.
Anggota yang
telah dianggap berhenti dari SP-HKBP Helvetia tidak berhak untuk menuntut
apapun kepada SP-HKBP Helvetia
PASAL
4
SYARAT
MENJADI PENGURUS
1.
Terdaftar
sebagai anggota SP-HKBP Helvetia Ressort Helvetia dan tidak menutup kemungkinan
untuk anggota diluar jemaat HKBP Helvetia yang sudah terdaftar sesuai Peraturan
Organisasi
2.
Semua harus
anggota Aktif
3.
Anggota yang
mau melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
PASAL
5
PEMILIHAN
PENGURUS
1.
Pemilihan
pengurus baru, dilaksanakan apabila telah habis masa kepengurusan satu periode
dalam 2 Tahun
2.
Pengurus yang
baru dipilih dan diangkat berdasarkan hasil rapat pemilihan pengurus dalam
rapat anggota/Konven
3.
Pengurus yang
habis masa kepengurusannya boleh dipilih kembali dalam 1 periode kepengurusan
berikutnya
4.
Apabila
pengurus telah terpilih 2 periode berturut-turut pada jabatan yang sama, tidak
diperkenankan kembali menjabat sebagai pengurus pada jabatan itu.
5.
Pemilihan
pengurus baru harus dihadiri dan diketahui oleh Dewan Koinonia, Pendamping ,
Paniroi SP-HKBP Helvetia dan Pendeta
selaku pemimpin Gereja
6.
Pemilihan
pengurus pengganti harus berdasarkan keputusan rapat anggota
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
PASAL
6
PELANTIKAN
PENGURUS BARU
1.
Pengurus yang
baru terpilih, dilantik oleh Pendeta Ressort/Mewakili
2.
Pelantikan
pengurus yang baru dilaksanakan dihadapan anggota jemaat HKBP Helvetia
3.
Tempat
pelantikan dilaksanakan di Gedung Gereja HKBP Helvetia
PASAL
7
KEPUTUSAN
RAPAT
1.
Rapat anggota
sah apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah anggota + 1 dan dipimpin oleh Badan
Pengurus Harian
2.
Musyawarah
dan voting merupakan sarana untuk pengambilan keputusan, voting dilaksanakan
apabila tercapai kata mufakat dalam musyawarah
3.
Keputusan
akhir rapat diserahkan kepada pimpinan rapat ( Badan Pengurus Harian)
PASAL
8
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
1.
Pengurus
diberhentikan apabila:
a.
Melanggar
AD/PO dan PPO
b.
Mengundurkan
diri dengan adanya pemberitahuan resmi
c.
Habis masa
kepengurusan
d.
Tidak
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
e.
Dikehendaki
dan dilatarbelakangi permasalahan yang jelas
2.
Untuk ayat 1
butir d dan e, keputusan diambil melalui rapat anggota dan disetujui oleh ½
jumlah anggota + 1 yang hadir dalam rapat anggota
PASAL
9
TUGAS-TUGAS
KEPENGURUSAN
I.
KETUA
1)
Instansi
tertinggi pengambil keputusan/ kebijaksanaan
2)
Bertanggungjawab
penuh atas seluruh program kerja Seksi Pemuda
3)
Bersama
sekretaris bertanggungjawab atas kebijaksanaan baik kedalam maupun keluar
4)
Mengarahkan
dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai hasil rapat
5)
Mengontrol
dan mengarahkan keputusan rapat
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
6)
Mengikuti
setiap rapat
7)
Memberikan
laporan secara lisan maupun tulisan kepada pendamping/paniroi
8)
Mempertanggungjawabkan
kepengurusannya kepada anggota pada saat mengakhiri masa kepengurusan
9)
Memberikan
persetujuan terhadap pengeluaran uang kas
10)
Mengetahui
pemasukan dan pengeluaran uang kas
11)
Menandatangani
surat yang ditujukan kedalam ataupun keluar
II.
WAKIL KETUA
1)
Menggantikan
tugas dan tanggungjawab ketua, apabila ketua berhalangan
2)
Bersama ketua
dalam mengkoordinir dan mengawasi pengurus Seksi Pemuda HKBP Helvetia
III.
SEKRETARIS
1)
Bertanggungjawab
dalam mengkoordinir pelaksanaan setiap program kerja
2)
Bersama ketua
bertanggungjawab atas kebijaksanaan baik kedalam maupun keluar
3)
Mempersiapkan
agenda rapat Seksi Pemuda
4)
Mencatat
kelengkapan sekretariat/ inventaris SP-HKBP Helvetia
5)
Bersama Ketua
dan Bendahara mengusahakan sumber keuangan secara kontinu dan menentukan
alokasinya
6)
Mengelola
kegiatan surat menyurat baik kedalam maupun keluar
7)
Membuat
notulen dalam setiap rapat
8)
Mengikuti
setiap rapat seksi pemuda
IV.
BENDAHARA
1)
Mempersiapkan
rekomendasi pemikiran dalam pengarahan dan kebijaksanaan prioritas dan
pelaksanaan keuangan
2)
Bersama Ketua
dan Sekretaris mengusahakan keuangan secara kontinu dan menentukan alokasinya
3)
Menerima,
menyimpan dan mengeluarkan uang
4)
Mencatat
pemasukan dan pengeluaran uang kedalam buku kas
5)
Penanggungjawab
utama seluruh keuangan dan pembendaharaan
6)
Melaporkan
jumlah uang yang masuk dan keluar setiap awal bulan
7)
Memimpin
rapat dalam bidang dana
8)
Mengikuti
setiap rapat SP-HKBP Helvetia
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
V.
BIDANG-BIDANG
A.
Bidang Kerohanian
a.
Menyusun
program kerja dalam bidang kerohanian
b.
Memimpin
rapat dalam bidang kerohanian
c.
Menunjuk juru
bicara pada acara suka dan dukacita atau kunjungan menjenguk seseorang
B.
Bidang Humas
a.
Menyusun
program kerja dalam bidang humas
b.
Memimpin
rapat dalam bidang humas
c.
Bertanggung
jawab dalam penyampaian undangan
C.
Bidang Olahraga
a.
Menyusun
program kerja dalam bidang olahraga
b.
Memimpin
rapat dalam bidang olahraga
c.
Bertanggungjawab
dalam inventaris olahraga
D.
Bidang Kesenian
a.
Menyusun program
kerja dalam bidang koor, vocal group dan vocal solo
b.
Memimpin
rapat dalam bidang koor, vocal group dan vocal solo
c.
Mempersiapkan
teks koor dan vokal group yang akan dipelajari
d.
Bertanggungjawab
dalamm inventaris koor
e.
Bertanggungjawab
atas latihan tambahan
E.
Bidang Pengkaderan dan Pendidikan
a.
Mengajarkan
prinsip-prinsip organisasi kepada anggota SP-HKBP Helvetia
b.
Menggali dan
mengarahkan potensi anggota SP-HKBP Helvetia
c.
Menyelenggarakan
kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan
F.
Seksi Sosial
a.
Menyusun
program kerja bidang Sosial
b.
Memimpin
rapat dalam bidang sosial
c.
Menjadi
pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan sosial SP-HKBP Helvetia
PASAL 10
PELAKSANAAN RAPAT
1.
Rapat Anggota
a.
Diadakan 6
bulan sekali dan dipimpin oleh BPH
b.
Jika
diperlukan, rapat dapat dilakukan seperlunya
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
2.
Rapat Pengurus
a.
Minimal
diadakan 1 kali sebulan atau dibutuhkan
b.
Rapat
dipimpin oleh ketua dan dibuka oleh sekretaris
PASAL
11
JENIS,
BENTUK BANTUAN, DAN SYARAT KETENTUAN
1.
Suka Cita
a.
Apabila
anggota aktif SP-HKBP Helvetia melangsungkan pernikahan dengan terlebih dahulu
mengundang melalui undangan ataupun memberitahukan kepada anggota wajib
dihadiri dan diberikan bingkisan kado dalam bentuk uang/barang senilai
Rp.150.000,-
b.
Jikalau ada
diluar keanggotaan SP-HKBP Helvetia yang mengundang melalui undangan, maka
boleh dihadiri anggota ataupun mewakili
c.
Apabila ada
saudara kandung SP-HKBP Helvetia sama seperti diatas, boleh dihadiri
d.
Apabila
anggota SP-HKBP Helvetia merayakan hari ulang tahun atau wisuda diberikan kado
dalam bentuk barang senilai:
·
Wisuda : Rp. 100.000,-
·
Ulang tahun : Rp. 20.000,-
e.
Apabila
anggota SP-HKBP Helvetia pindah tempat tinggal dan menetap didaerah lain,
diberi kenang-kenangan dalam bentuk barang senilai Rp. 50.000,-
2.
Dukacita
a.
Apabila
anggota aktif SP-HKBP Helvetia meninggal dunia, wajib diberikan bantuan sebesar
Rp. 200.000,- (pengganti krans bunga) + bantuan tenaga SP-HKBP Helvetia
b.
Apabila orang
tua anggota aktif SP-HKBP Helvetia meninggal dunia, wajib diberikan bantuan
uang sebesar Rp. 150.000,- (pengganti krans bunga) + Bantuan Tenaga SP-HKBP
Helvetia
c.
Apabila
saudara kandung anggota aktif SP-HKBP Helvetia meninggal dunia, wajib diberi
bantuan sebesar Rp.100.000,- (pengganti krans bunga) + Bantuan tenaga SP-HKBP
Helvetia
d.
Apabila
diluar anggota aktif SP-HKBP Helvetia meninggal dunia, dihadiri bilamana dapat
dijangkau berdasarkan situasi dan kondisi
e.
Apabila
keluarga (tempat berdomisili) anggota aktif SP-HKBP Helvetia meninggal dunia,
wajib diberikan bantuan sebesar Rp. 100.000,- (pengganti krans bunga) + bantuan
tenaga SP-HKBP Helvetia
SEKSI
PEMUDA HKBP
HELVETIA RESSORT HELVETIA
DISTRIK X MEDAN – ACEH
Sekretariat : Jl. Mawar
Raya Helvetia Medan 20124, Telp (061) 8451060
3.
Sakit
a.
Apabila
anggota SP-HKBP Helvetia dalam keadaan sakit, wajib dikunjungi setelah 2 hari
rawat inap (opname) dirumah sakit dan
membawa buah tangan maksimal Rp. 50.000,-
b.
Apabila
orangtua anggotta SP-HKBP Helvetia dalam keadaan sakit, wajib dikunjungi dan
membawa buang tangan maksimal Rp. 30.000,-
4.
Syarat dan ketentuan SP-HKBP Helvetia untuk
mendapatkan jenis dan bantuan sebagai berikut:
a.
Segala jenis
dan bentuk bantuan dapat diperoleh ataupun diterima oleh anggota Seksi Pemuda
apabila status iuran bulanan berjalan lancar dan tidak menunggak kecuali iuran
bulanan berjalan
b.
Syarat
dan ketentuan ini bersifat mutlak dan menjadi dasar pengurus seksi pemuda untuk
memberikan bantuan dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi status iuran
kebendahara.
PASAL
12
PERUBAHAN
PERATURAN DASAR/ PERATURAN ORGANISASI/PENJELASAN PERATURAN ORGANISASI
1.
Dapat
dilakukan sewaktu-waktu
2.
Harus
mendapat persetujuan 2/3 anggota SP-HKBP helvetia dan disetujui ½ n + 1 dari
anggota yang hadir
langsung update yaa pak sekretariss..
ReplyDeletemantaaafffff..
hahahhahahahaha adoh.adoh..
ReplyDeletejelaslah kak hahaha